PURUK CAHU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suwirman Hutagalung, mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kerja sama tersebut penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Dikatakan, Nota Kesepahaman antara Dinas Kesehatan dengan Kejari telah ditandatangani di Aula Kantor Kejari Murung Raya. Melalui kerja sama ini, Kejari Murung Raya dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya kepada Dinas Kesehatan Murung Raya.
“Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Kepala Seksi Perdata dan TUN, Marina Tresya Ayu Meifany, jajaran Kejari, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan,” katanya kepada Kalteng24.com, Senin (6/10/2025).
Suwirman menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai, pendampingan hukum dari Kejari akan memperkuat pelaksanaan program Dinkes agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program, sekaligus memastikan setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan MoU ini memungkinkan pihaknya lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kesehatan tanpa dibayangi keraguan terhadap potensi persoalan hukum.
“Tugas utama kami adalah melayani masyarakat di bidang kesehatan. Dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum, kami dapat bekerja lebih optimal,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dengan instansi pemerintah daerah untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya. (adv)
editor: pahit s. narottama
Jl. Sapan II A No. 36, Lantai III Palangka Raya, Kalimantan Tengah
081349219926
kaltengduaempat@gmail.com
Copyright © 2020 Berita Kalteng 24 All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer